Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Tambora, Jakbar

29 November 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Tambora mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan pada 13 November lalu. Pelaku adalah seorang pria tunawicara berinisial EN (35), warga asal Tasikmalaya, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Tersangka melakukan cabul terhadap anak dengan cara memandikan korban, yang diduga memegang atau meraba-raba bagian intim," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Modus yang dipakai pelaku adalah masuk ke dalam kamar mandi dan berpura-pura hendak buang air kecil.
"Pada saat korban hendak mandi menuju ke kamar mandi umum, sesampainya di kamar mandi korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," jelasnya.
Awalnya korban menolak untuk mandi bersama, namun akhirnya mau karena dibujuk pelaku. Ketika korban dimandikan pelaku, terjadilah perbuatan cabul tersebut.
Usai mencabuli, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun. Namun korban menceritakan apa yang dialami pada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Orang tua korban menanyakan bagian tubuh apa saja yang dipegang-pegang oleh pelaku, kemudian korban menceritakan kejadian yang ia alami ke Ibunya. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tambora," kata Putra.
Polisi menangkap EN di tempat kerjanya tak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa (15/11) pukul 15.00 WIB.
Saat ini korban didampingi orang tuanya sedang menjalani pemeriksaan psikologis di P2TP2A dan ditahan. Berdasarkan keterangan korban dan tersangka, aksi ini baru terjadi pertama kali terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.