Polisi Bekuk Pelaku Prostitusi Online Via MiChat, 3 Orang Masih di Bawah Umur

8 April 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Cilincing Jakarta Utara menangkap 10 pelaku prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Mereka diamankan dalam penggerebekan 2 kamar kontrakan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (7/4).
ADVERTISEMENT
Kesepuluh pelaku tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 5 perempuan. Usia pelaku paling tua berumur 28 tahun, sementara pelaku termuda adalah remaja perempuan berumur 17 tahun. Ada 3 pelaku yang masih berusia remaja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terbukti 8 orang, di antaranya 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat," ujar Kapolsek Clincing, Kompol Akhmat Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).
Namun ia tidak menjelaskan apa peranan 2 pelaku lainnya dalam kasus ini.
Aktivitas prostitusi online itu terbongkar dari aduan warga yang curiga karena mereka kerap melihat laki-laki keluar masuk kontrakan.
Saat digerebek, kesepuluh pelaku memang didapati sedang tak melakukan hubungan seksual. Namun mereka terlihat melakukan komunikasi di aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
"Hanya kumpul-kumpul dalam 1 rumah bersama yang di dalam HP-nya ada chat tentang prostitusi," jelas Akhmat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor, dan kondom. Karena tak terdapat unsur pidana, polisi menyerahkan para pelaku ke dinas sosial untuk dibina.
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 pukul 15.30 WIB para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," tutupnya.