Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Belum Temukan Tersangka Baru dalam Kasus Pesta Seks di Sleman
21 Desember 2018 17:53 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah bergulir selama satu pekan, kasus pesta seks yang terjadi di sebuah homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, polisi belum memunculkan tersangka baru. Sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS dan HK.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka itu tidak ditahan, tapi diwajibkan untuk melapor.
“Yang lain (10 orang lain) saksi, yang dua orang tersangka. Yang saksi tidak ada kewajiban wajib lapor. Yang dua (tersangka) wajib lapor,” ungkap Yuliyanto di Polda DIY, Jumat (21/12).
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka, Yuliyanto mengatakan, hal tersebut tergantung ada penyidik dan pasal yang disangkakan.
“Tergantung pasal yang akan disangkakan nantinya, tergantung hasil penyidikan, hasil BAP, dan hasil pengembangan apakah nanti ada pasal baru,” ujar dia.
Dalam kasus ini, AS dan HK ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyelenggara pesta seks yang diikuti oleh 12 orang --termasuk beberapa pasutri.
“Kita sudah tetapkan tadi malam sudah kita tetapkan dua tersangka. Untuk inisialnya AS dan HK. Laki-laki semua,” jelas Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Polda DIY Jumat (14/12).
ADVERTISEMENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa para saksi. Polisi juga menemukan adanya barang bukti di tempat kejadian perkara, salah satunya uang tunai Rp 1,5 juta.