Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebelum Akbar Alamsyah meninggal, pada tanggal 30 September, pihak keluarga dikejutkan dengan surat penetapan Akbar sebagai tersangka pengerusakan. Status itu diduga terkait demo ricuh di DPR pada 25 September.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, Akbar sempat melempari dan merusak.
“Disampaikan, bahwa perusuh yang kita tangkap di polres dan polda, kita data dan periksa. Tentunya ada saksi yang diperiksa, yang kita amankan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Akbar) melempari, merusak, dan sebagainya,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10).
Polisi memastikan beberapa saksi tersebut melihat Akbar melakukan pengerusakan dan pelemparan. Namun, Akbar saat ditemukan polisi dalam keadaan terkapar di trotoar kawasan Slipi.
“Sudah ada luka, ada saksi kita yang melihat, ada orang yang tergeletak. Ada saksi yang melihat orang tergeletak dengan baju dan kaus. Dan kita memeriksa saksi yang bersangkutan memang ada di sana,” kata Argo.
Polisi menyebut Akbar bisa saja terluka karena terjebak dalam arus massa perusuh yang kabur ketika dipukul mundur polisi. Apalagi, polisi memberikan tembakan gas air mata yang membuat massa kalang kabut.
ADVERTISEMENT
“Karena lari kocar-kacir, tentunya kan pelaku massa di sana kan panik. Namanya massa panik, tidak lihat kanan kiri, dan apa pun yang di depannya tidak, ditabrak, dan diinjak yang penting selamat,” ucapnya.
Usai massa kabur tersebut, unit Reserse kemudian melakukan penyisiran. Mereka pun menemukan Akbar dalam keadaan terkapar tak berdaya di kawasan Slipi.
Sebelumnya, Kakak Akbar, Fitri Rahmayani (25), menjelaskan keluarga dikirimi polisi surat penetapan tersangka terhadap Akbar tertanggal 26 September. Padahal saat itu Akbar masih dalam kondisi koma.
"Kagetlah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata Fitri usai pemakaman Akbar di TPU Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Dia mengatakan Akbar sempat menghilang tanpa kabar sejak 25 September. Pihak keluarga baru mengetahui keberadaan Akbar dirawat di rumah sakit pada 27 September.
ADVERTISEMENT
Surat penetapan tersangka, kata Fitri, didapatkan keluarga beberapa hari setelah Akbar dirawat, yakni 30 September. Kepolisian pun tidak secara langsung menyerahkan surat kepada pihak keluarga.
"Berapa ya, itu kan dari JNE kurang lebih tanggal 30 (September)," ujar Fitri kepada wartawan.