Polisi Berlakukan Lagi Sanksi Tilang Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Kapan?

16 Juli 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Polisi mulai menyesuaikan kebijakan setelah penanganan virus corona beralih ke masa transisi. Salah satunya sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kebijakan yang juga ditunggu, yakni penerapan kembali sistem ganjil genap. Lalu kapan kebijakan ini akan kembali berlaku.
“Untuk ganjil genap itu belum ada keputusan untuk kita laksanakan kembali. Saya rasa ini sudah beberapa kali kita sampaikan ke pimpinan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurutnya, penerapan ganjil genap saat masa pandemi virus corona ini menjadi hal yang dilematis. Pertama mengingat instruksi pemerintah untuk physical distancing atau jaga jarak. Di sisi lain, kemacetan lalu lintas terus terjadi karena warga memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas.
Sambodo mengatakan, apabila sistem ganjil genap diberlakukan tentu banyak warga yang beralih transportasi umum. Secara bersamaan, kewajiban jaga jarak menjadi sulit dilakukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
“Kalau ganjil genap kita berlakukan dan ada orang yang tidak punya kendaraan tidak sesuai dengan tanggal itu maka orang itu akan menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Contoh sekarang tanggal ganjil bagi yang genap pasti dia akan beralih ke kendaraan umum, jadi dalam rangka menjaga physical distancing di kendaraan umum sampai saat ini kita masih bahas,” tambahnya.
Peniadaan pembatasan kendaraan ini sudah hampir 4 bulan, sejak pertama kali dimulai pada 16 Maret 2020 lalu, karena pandemi virus corona.
Sambodo sebelumnya sempat mengatakan, jika sistem ganjil genap diberlakukan kembali maka sangat berisiko, terutama terkait penularan COVID-19. Sebab akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum.
"Begini, kita sedang berusaha untuk menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum, jadi demand-nya akan menjadi tinggi," jelas Sambodo.
ADVERTISEMENT

Sistem Ganjil Genap Tunggu Keputusan Gubernur

Sejak memasuki PSBB transisi, sistem ganjil genap menjadi salah satu yang paling ditunggu. Nyatanya, sampai di ujung perpanjangan PSBB transisi kebijakan itu belum diambil.
Perlu Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk memberlakukan lagi ganjil genap. Tapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda keputusan gubernur diterbitkan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: