Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Bicara Peran Mobil Patroli Saat Pengeroyokan Lansia hingga Tewas
25 Januari 2022 13:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat itu, anggota mendapat laporan ada massa mengejar sebuah mobil. Tim patroli terdekat langsung menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, sejumlah sepeda motor sudah mengejar mobil Wiyanto. Polisi coba mendekat dan meminta Wiyanto berhenti tapi tak diindahkan.
Sampai akhirnya, mobil berhenti dan massa langsung menyerbu Wiyanto. Salah seorang warga yang sudah jadi tersangka menarik Wiyanto keluar, disusul pukulan ke sejumlah tubuhnya.
Anggota yang melihat coba kejadian itu coba menghentikan aksi warga. Tapi emosi warga sudah tak terkendali.
"Anggota sudah berupaya berhentikan tapi karena massa lebih banyak situasi emosional tidak terkendali terjadinya tindakan (pengeroyokan)," jelas Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Bahkan, polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tak terkendali mengeroyok Wiyanto.
"Itu adalah langkah upaya dari pada kepolisian untuk mencoba membubarkan massa. Namun ternyata massa yang berjumlah banyak ini tidak mengindahkan," jelas Zulpan.
Zulpan mengatakan sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri ini. Ini sekaligus membuktikan bahasanya provokasi yang diterima tanpa tahu latar belakang yang benar.
"Itu tadi yang saya sampaikan, karena psikologis kalau massa sudah berkumpul apalagi ada provokasi ini sangat berbahaya. Oleh sebab itu, pelajaran yang penting yang bisa kita petik di sini, adalah bahayanya provokasi," tutupnya.
Akibat kejadian tersebut, Wiyanto tewas dikeroyok massa akibat dituduh maling. Kini sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.