Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (2/9) tidak berhenti hanya sampai dua sopir truk. Polisi mulai menyelidiki perusahaan yang terkait dengan kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan proses penyelidikan dalam rangka pendalaman perusahaan pengelola pertambangan tanahnya dan juga perusahaan jasa angkutannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (5/9).
Hasil pemeriksaan dari dua perusahaan tersebut, katanya, akan digunakan oleh polisi untuk menetapkan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan pengelola pertambangan tanah dan jasa angkutannya.
Terpisah, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang sedang disidik. Namun, dia menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam operasional angkutan hingga menyebabkan kecelakaan akan dimintai keterangannya.
"Kita belum ketahui apa satu, dua atau tiga perusahaan kan masih dalam penyelidikan. Yang pasti siapapun yang terlibat dalam operasional angkutan yang terlibat kecelakaan akan kita periksa untuk dimintai keterangan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan di Tol Cipularang menewaskan delapan orang. Peristiwa ini berawal dari truk yang dikemudikan Dedi Hidayat terguling karena remnya blong. Truk yang terguling melintang di jalan dan membuat antrean kendaraan. Dedi tewas akibat kejadian ini.
Tidak lama setelah truk pertama terguling, datang truk lain yang dikemudikan Subana menabrak antrean kendaraan tersebut karena remnya blong. Polisi kemudian mengungkap kedua truk yang berasal dari satu perusahaan itu remnya blong karena kelebihan muatan. Truk yang seharusnya mengangkut beban maksimal 12 ton, saat kecelakaan terjadi mengangkut 37 ton.
Subana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia kelalaiannya dianggap telah membuat orang lain meninggal dunia.