Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Blokir 3.455 Rekening Milik Para Tersangka Judi Online Komdigi
25 November 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Total 24 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
Selain menangkap para pelaku, polisi juga memblokir 3 ribu lebih rekening milik para pelaku dan situs judi online yang dikelola oleh para pelaku.
"Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11).
Selain itu, sambung Karyoto, polisi juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap 5 ribu lebih situs judi online ke Komdigi. Menurut dia, pihaknya terus menjalin komunikasi yang intens dengan PPATK.
"Saat ini juga tengah dilakukan analisis oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," ucap dia.
Sebelumnya, pelaku yang terlibat dalam kasus judi online di Komdigi mempunyai perannya masing-masing. Pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
ADVERTISEMENT
Lalu, 7 pelaku yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.
Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.
Ada 10 nama pegawai Komdigi yang dikonfirmasi menjadi tersangka kasus judi online bromset puluhan miliar itu. Ada 9 pegawai dan 1 staf ahli Komdigi.
ADVERTISEMENT
Seorang staf ahli yang ditangkap adalah Adi Kismanto. Adi terbilang sosok yang sakti dapat bekerja di Komdigi. Sebab, Adi sebelumnya pernah mengikuti tes ke Komdigi tapi tak lolos.
Selain Adi, terlihat pula pegawai Komdigi lainnya yakni Zulkarnaen Apriliantony atau Tony dan Alwin Jabarti Kiemas. Keduanya ditangkap karena berperan memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir.
"Baik, kami jawab pertanyaan itu benar (salah satu pelaku adalah Alwin Jabarti Kiemas)" ujar dia.