Polisi Blokir Rekening Perusahaan dan Dirut Akumobil

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Penyelidikan kasus dugaan penipuan dealer Akumobil terus berkembang. Setelah menyita sejumlah aset, kini polisi memblokir rekening perusahaan dan rekening tersangka BJ yang juga Dirut Akumobil.

"Ada (pemblokiran), satu atas nama dari PT. Aku Digital Mobil maupun atas nama tersangka yang kita sudah blokir dan kita sudah lihat (rekening) korannya. Jadi kita masih pelajari rekening koran yang akan kita minta bantuan dari PPATK untuk menelusuri aset tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai di Mapolrestabes Bandung, Kamis (7/11).

Rifai mengatakan dana konsumen yang masuk ke perusahaan Akumobil digunakan untuk membayar gaji para karyawan. Dia menyebut perusahaan itu tak memiliki investor. Biaya operasional perusahaan murni menggunakan dana dari para konsumen.

"Kami telusuri memang ada untuk membayar gaji karyawan dengan menggunakan dana nasabah atau konsumen," ucap dia.

Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah aset seperti kendaraan dan furniture milik Akumobil. Aset-aset tersebut diperkirakan nilainya Rp 10 miliar.

Hingga saat ini pemeriksaan kasus yang diduga merugikan lebih dari 300 konsumen tersebut masih dikembangkan. Rifai menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.