Polisi: BMKG Laporkan 6 Anggota Ormas GJ Terkait Penguasaan Lahan di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan BMKG terkait Ormas GRIB yang menduduki lahan mereka di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dalam laporan itu ada 6 orang yang dilaporkan BMKG. Keenam itu berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY.

"Para terlapor dalam peristiwa ini adalah, yang pertama J, kedua H, ketiga adalah AV, yang keempat adalah K, yang kelima adalah B, yang keenam adalah MY," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, yang kami dapatkan bahwa untuk terlapor AV, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ," sambungnya.

Ade menuturkan, BMKG awalnya sudah melakukan somasi terhadap ormas itu. Namun, dari 2 kali somasi tak ada respons baik.

Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," jelasnya.

Polisi belum menangkap para terlapor dalam kasus itu. Ade menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pihak yang baru diperiksa salah satunya lurah.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," pungkasnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan Ormas GRIB ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya, ormas tersebut menduduki lahan BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala BMKG Dwikorita saat dihubungi, Jumat (23/5).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang diduduki ormas tersebut seluas 127.780 meter persegi. Bahkan, gangguan ormas tersebut sudah berlangsung lama.

Hal tersebut menyebabkan proses pembangunan gedung arsip BMKG di atas tanah tersebut terhambat.

Dikutip dari Antara, laporan polisi tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta.