Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Abdul Basith. Dosen IPB nonaktif itu ditangkap dengan barang bukti 28 bom rakitan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan rencana itu dibuat pada 24 September 2019 setelah aksi kerusuhan dengan bom molotov pada hari itu gagal.
Menurut Argo, perencanaan dibahas di rumah Laksamana Pertama (purn) Sony Santoso dan dihadiri oleh Abdul Basith, Eks Danjen Kopassus Soenarko, Sugiono alias Laode, dan Mulyono. Seluruh pihak itu --kecuali Soenarko-- sudah ditetapkan tersangka.
"Tujuannya untuk mematangkan melakukan peledakan pada tanggal 28 [September 2019] aksi unjuk rasa mendompleng kemudian melakukan pembakaran dan peledakan di sembilan titik terutama di tempat perekonomian. Juga ada rencana pembakaran di seluruh ritel di Jakarta. Kemudian juga tempat ekonomi," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Unjuk rasa pada tanggal 28 September ialah aksi Mujahid 212.
ADVERTISEMENT
Menurut Argo, peledakan itu dilakukan untuk membuat chaos situasi di Jakarta. Dengan begitu, kata Argo, mereka bisa menggagalkan pelantikan DPR RI serta pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
"Kalau chaos kemudian kegiatan prosedural kita bisa berpengaruh. Berpengaruh terhadap pelantikan DPR-MPR bisa berpengaruh ke pelantikan presiden," kata Argo.
Aksi peledakan bukan tanpa rencana. Sehari setelah rapat tanggal 24 September, Sugiono menghubungi pembuat bom di Papua, yaitu Laode Nadi dan Laode Samiun, serta menghubungi Laode Alwani di Ambon. Biaya transportasi ketiganya, ujar Argo, ditanggung oleh Abdul Basith.
Selain tiga orang tersebut, juga ada Jaflan Ra Ali yang ikut membantu merakit bom. Mereka bekerja di rumah Abdul Basith. Biaya pembuatan bom diberikan oleh Sony sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi semua sudah terencana. Nantinya ada beberapa peran yang ada di lapangan seperti pelaksana, kemudian ada di atasnya lagi peran yang merekrut, ada lagi juga peran yang menyuruh," kata Argo.
Namun, belum sempat bom diledakkan, para perancang aksi dan pembuat bom lebih dulu dicokok polisi. Polisi menangkap 14 tersangka, di antaranya Abdul Basith, Sugiono, dan Januar Akbar.
Mereka dikenakan pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 169 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 KUHP Jo. pasal 56 KUHP. Hukuman terberat dipenjara seumur hidup.