Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak Beromzet Rp 2 Miliar di Jakut

21 Januari 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus portitusi anak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus portitusi anak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bar dan Karaoke Kayangan di Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi lantaran mempekerjakan anak di bawah umur. Bisnis prostitusi anak ini mempekerjakan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Enam tersangka diciduk dalam penggerebekan pada Senin (13/1), yaitu R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Tiga nama terakhir merupakan laki-laki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Atun dan Tuti merupakan pemilik kafe sekaligus muncikari. Sementara Febi dan TW berperan merekrut perempuan-perempuan muda dari media sosial untuk dijual ke Atun. Lalu A adalah anak buah Atun dan E anak buah Tuti.
Barang bukti dari kasus portitusi anak dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Para pelaku mengeksploitasi, menjual anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual para hidung belang. Terdapat 10 korban. Sekarang baru 10, kita akan kembangkan terus," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Febi dan TW berkenalan dengan korban-korbannya dari media sosial. Mereka diimingi pekerjaan yang baik dan berpenghasilan besar di Jakarta.
Namun, setibanya di Jakarta, mereka justru dijual ke para muncikari dengan harga Rp 700 ribu - 1,5 juta.
Barang bukti dari kasus portitusi anak dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Oleh si mami ini dia (korban) dipaksa melayani para tamu. Pertama, menemani minum-minum kemudian sampai untuk menemani bisa berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu per sekali menemani, dengan pembagian Rp 60 ribu untuk si anak. Nanti dibayarnya akhir bulan, sisanya untuk maminya," jelas Yusri.
Menurut Yusri, seluruh korbannya tidak bisa keluar dari kafe tersebut. Sebab, mereka ditempatkan di sebuah ruangan di dalam kafe sebagai tempat tinggal.
"Kalau anak ini mau keluar dari area kafe tersebut boleh, tapi harus tebus dengan uang Rp 1,5 juta," ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabag Binopsnal Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjelaskan, tiap korban dipaksa melayani 10 pelanggan dalam sehari. Jika tidak mencapai target per harinya, mereka didenda.
Barang bukti dari kasus portitusi anak dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Dandanya Rp 50 ribu jika tidak mencapai jumlah tersebut," kata Pujiyarto.
Ia menyebut Bar dan Karaoke Kayangan sudah beroperasi selama dua tahun. Tak tanggung-tanggung, miliaran rupiah berhasil diraup seluruh tersangka dari bisnis haram tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan satu bulan beromzet Rp 2 miliar," kata Pujiyarto.
Seluruh tersangka dijerat Pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Saat ini, para korban perdagangan anak berada di rumah perlindungan milik Kemensos. Pihak kementerian mencoba memberikan trauma healing dan memulangkan mereka ke keluarganya.
ADVERTISEMENT