Polisi Bongkar Judi Batu Goncang di Jakbar, 28 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus perjudian di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus perjudian di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi perjudian di Mall Season City, Jakarta Barat pada Minggu (22/12). Ada 36 orang yang diamankan dalam penggrebekan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Batu Goncang. Pengungkapan itu bermula adanya laporan dari masyarakat.

"Kami Berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan dari informasi dari keresahan masyarakat. Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur ke tempat yang dimaksud. Dan alhamdulillah setelah kita lakukan penggerebekan benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi,” ucap Arsya dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).

Petugas menunjukan bukti kasus perjudian di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada 28 orang yang terbukti aksi perjudian. Sementara 8 orang lainnya, tak terbukti hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Ia menyebut dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita sejumlah alat bukti yakni uang senilai Rp 10.500.000, hingga alat yang digunakan untuk berjudi, lalu 17 dompet Kecil Berisi Emas, 4 bundel voucher point, 1 Papan Yang Bertuliskan Angka Dari O Sampai 8.

"Lalu 1 Buah Tabung stainlees (Alat Pengocok), 97 Koin Nomor, 1 bundel nomor undian Yang Belum Digunakan, 1 Proyektor, Warna Silver, Merk Day Night, 7 Buah Hp, 3 Buter Cookies Monde, 3 Plastik Isi Indomie dan 5 Minyak,” kata dia.

Barang bukti kasus perjudian di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Adapun 28 orang yang kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat yakni, DH, yang berperan sebagai penyelenggara perjudian tersebut, lalu SH, SI, YY, DA, DI, HI, RW, LT, SD, dan SO yang merupakan pegawai tempat perjudian tersebut.

Sisanya yakni ES, HO, RN, YO, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, W, T, DL, TNL, dan SI. Mereka merupakan pelaku perjudian.

Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Psal 303 KUHP dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian Uang).