Polisi Bongkar Kasino RBS 29, Perjudian di Apartemen Robinson, Jakut

Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasino bernama RBS 29 itu menempati lantai 29 apartemen tersebut.
Lokasinya sangat mudah dijangkau, saat tiba di lantai 29 hanya ada satu pintu yang terbuat dari besi. Di dalamnya terdapat 21 meja judi yang terbuat dari kayu. Meja tersebut untuk memainkan jenis permainan seperti paikiu, roulette, tashio, dan baccarat.
Kasino itu juga memiliki lantai atas. Bedanya lantai tersebut untuk melayani pemain VIP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penggerebakan kasino tersebut dilakukan pada Minggu (6/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu kasino sudah mulai buka dan melayani para penjudi.
"Kita amankan 133 orang. Kemudian kita pilah dan periksa sehingga ada 91 orang kita jadikan tersangka, 42 orang menjadi saksi. Artinya dari 91 itu, 42 penyelenggara, sedangkan pemainnya berjumlah 49 orang," kata Argo saat konferensi pers di Apartemen Robinson, Selasa (8/10).
Kasino tersebut dikelola secara profesional, terlihat dari para tersangka yang memiliki peran signifikan dalam kasino. Mereka bertugas sebagai pengelola kasino, penanggung jawab setiap permainan, dan kasir. Argo menjelaskan kasino itu memang sudah tertata rapi karena sudah disiapkan selama dua bulan, namun baru dioperasikan selama tiga hari.
"Jadi sudah terprogram dan rapi. Jadi sudah berlangsung selama 3 hari dan kita lakukan penangkapan," kata Argo.
Argo mengatakan dalam sehari omset kasino mencapai Rp 700 juta. Namun nilai ini masih akan didalami lagi.
"Barang bukti ada uang Rp 200 juta lebih. Dadu untuk permainan, kelereng untuk roulette. Kemudian juga ada kartu, ada domino," kata Argo.
Argo menegaskan pemain di RBS 29 bukan penghuni apartemen. Mereka datang dari berbagai wilayah di Jakarta.
"Pasti ada kode-kode yang digunakan (untuk masuk), tapi kita masih dalami itu," kata Argo.
Dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut, polisi masih memburu tujuh orang lainnya, yaitu YS, SN, FD, AY, HN, dan MR, mereka merupakan penyandang dana kasino tersebut. Sementara satu orang lainnya, HS, merupakan penanggung jawab operasional.
"Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 KUHP. Ancaman penjara tertinggi 10 tahun penjara," tutup Argo.
