Polisi Bongkar Pencucian Uang Aplikasi Judi-Pornografi 'Hot 51' Senilai Rp 559 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Metro Jaya dari tindak pidana TPPU, Pornografi Serta Perjudian, saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Metro Jaya dari tindak pidana TPPU, Pornografi Serta Perjudian, saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka, lima korporasi sebagai tersangka, serta satu warga negara asing (WNA) asal China dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Asep menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan aplikasi Hot 51 tidak hanya digunakan sebagai sarana judol, tetapi juga memuat layanan pornografi digital dengan pola transaksi yang disamarkan melalui perusahaan cangkang.

“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan secara langsung bermuatan pornografi. Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar," katanya.

Asep mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan yang memanfaatkan sistem elektronik, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana para pelaku.

Ilustrasi Judi Online Hot 51. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aplikasi Hot 51 menjadi bagian dari jaringan kejahatan transnasional yang melibatkan perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan transaksi hasil perjudian maupun pornografi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online yang di dalamnya terdapat pornografi online yang melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway serta perseroan cangkang nomine dalam dugaan tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana pencucian uang pada sistem elektronik aplikasi Hot 51. Aplikasi Hot 51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi," kata Iman.

Ia mengungkapkan, sindikat tersebut memanfaatkan warga lokal untuk mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang.

"Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif yang tujuannya semata-mata dirancang untuk sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian," jelasnya.

Dalam penyidikan, Iman mengatakan polisi menemukan total perputaran dana yang dikelola sindikat mencapai lebih dari Rp 559 miliar.

Di sisi lain, penyidik juga telah memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang tunai hampir Rp 15 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita 33 akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik.

"Tindak kejahatan yang memadukan eksploitasi pornografi, perjudian, dan pencucian uang melalui sistem keuangan digital merupakan bentuk Transnational Organized Crime yang secara nyata merugikan moral bangsa dan stabilitas ekonomi negara,” ujarnya.