Polisi Bongkar Penjualan Obat Ilegal, 2,5 Juta Tramadol dan Riklona Disita

21 Februari 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Peredaran obat ilegal masih marak di Jakarta. Setelah mengungkap pemakaian obat penenang tramadol dan riklona dari selebgram Lucinta Luna, kini polisi membongkar pengedarannya di Koja, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2.016 butir hexymer 2 dan 37,5 ribu butir trihexyphenidyl disita oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara. Dua obat penenang ini sejenis dengan obat penenang tramadol maupun riklona yang digunakan oleh Lucinta Luna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, obat-obat ini dijual oleh tersangka berinisil ZK di sebuah toko obat di Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara. Selain menjual per orangan, obat-obat itu juga didistribusikan ke toko-toko obat lainnya.
Polisi menunjukkan tersangka pengedar obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Ini ditangkap 18 Februari lalu. Ini pengungkapan sangat besar dengan jumlah hampir 2,5 juta total dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, ZK mengaku mendapatkannya dari seseorang. Namun, identitas pria itu belum diungkap dalam konferensi pers.
ZK memang pernah bekerja di salah satu toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Selain itu, ia juga membuka toko obat. Sehingga, tidak heran pria 55 tahun itu mengenal distributor obat.
Polisi menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Modusnya dengan cara terima dari seseorang, kemudian mendistribusikan obat-obat keras ini kepada toko-toko obat yang ada," kata Yusri.
Polisi masih menyelidiki toko mana saja yang ikut menjual obat-obat ilegal ini. Sebab, obat keras hanya dijual di toko-toko obat tertentu. Penjualannya pun harus melalui resep dokter dan melalui konsultasi dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Saya katakan kemarin pada saat pengungkapan LL (Lucinta Luna), yang dikonsumsi sama seperti ini untuk depresi. Ini nanti masuk ke golongan psikotropika, karena ini obat keras (sama) yang kemarin Lucinta Luna," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Polisi akan menguji barang obat tersebut ke labfor Polri untuk memastikan keasliannya. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri pemasok obat kepada ZK.
ZK disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan. Pria asal Aceh itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.