Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bongkar Peredaran 37 Juta Butir Tramadol-Hexymer, 3 Orang Ditangkap
3 Mei 2023 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran 28,3 juta butir obat terlarang jenis Tramadol dan 9 juta butir Hexymer. Total ada 3 orang tersangka yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Tramadol jumlahnya ada 28.300.000 butir. Kemudian untuk Hexymer ini jumlahnya yang berhasil diamankan 9.098.000 butir. Jadi totalnya ada 37.418.000 butir," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers, Rabu (3/5).
Suyudi menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial KHK alias Acuk (55), AK (38), dan AAM (38).
Dia melanjutkan, pengungkapan ini bermula dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya, pada Kamis (13/4) lalu menemukan sebuah gudang di Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk, yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat terlarang.
"Kemudian diamankan lah seorang laki-laki yang bernama KHK, ini sebagai tersangka pertama," kata Suyudi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka KHK mengaku membantu memasukkan obat-obatan terlarang itu dari luar negeri ke Indonesia. Dia pun juga menyediakan tempat penyimpanannya.
ADVERTISEMENT
Pengembangan pun dilakukan, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial AK di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dia merupakan pemilik dari jutaan obat terlarang itu.
Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial AAM di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perannya turut serta membantu memasukkan obat-obatan itu ke Indonesia.
"Obat-obat ini berasal dari negara India, kemudian masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui cargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia," beber Suyudi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 196 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT