Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal 231 Ribu Butir Senilai Rp 45 M
22 Agustus 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar sejak Januari hingga Agustus 2023. Sebanyak 231.662 butir obat keras ilegal senilai Rp 45.668.000.000 turut disita.
ADVERTISEMENT
"Dan hasil dari keterangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, [obat] juga dikonsumsi sebelum melakukan aksi-aksi premanisme maupun tawuran di ibu kota," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro, Selasa (22/8).
Ade mengatakan, kasus ini terungkap berasal dari 22 laporan masyarakat. Total ada 26 orang yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
26 orang ini juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ade menyebut, obat keras ilegal ini diamankan dari 24 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jabodetabek. Berikut rinciannya:
Obat-obat golongan G yang diamankan tersebut di antaranya adalah Heximer, Tramadol hingga Aprazonal.
ADVERTISEMENT
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000," jelas Ade kepada wartawan.
"Obat-obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang," sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Lalu dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Live Update