Polisi Bongkar Prostitusi Gay Online di Semarang

12 Maret 2020 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan barang bukti prostitusi online sesama jenis di Semarang. Foto: Dok. Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan barang bukti prostitusi online sesama jenis di Semarang. Foto: Dok. Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online pria sesama jenis di Semarang. Dua orang diamankan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, mengatakan modus yang digunakan prostitusi ini dengan memposting jasanya lewat media sosial Twitter @pijatsemarang5.
"Diamankan FA (28) di Semarang sebagai anak asuh, dan AW (32) sebagai muncikari yang diamankan terpisah di Sleman," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku prostitusi online sesama jenis di Semarang. Foto: Dok. Polda Jateng
Iskandar menjelaskan, pelaku prostitusi pria itu menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay.
"Dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan lokasi prostitusi online sesama jenis di Semarang. Foto: Dok. Polda Jateng
Sementara, penangkapan dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Maret 2020. Semula polisi menangkap FA di salah satu hotel di Semarang. Kemudian dari pengembangan polisi berhasil menangkap AW.
"Setiap beraksi, FA memasang biaya sebesar Rp 400 ribu per pelanggannya," kata Iskandar.
ADVERTISEMENT
Bersama FA dan AW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain delapan unit handphone, lima rambut palsu, dua buah bra, 35 bungkus kondom, empat suplemen, buku tabungan, dan bukti transaksi.