Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi online pria sesama jenis di Semarang. Dua orang diamankan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, mengatakan modus yang digunakan prostitusi ini dengan memposting jasanya lewat media sosial Twitter @pijatsemarang5.
"Diamankan FA (28) di Semarang sebagai anak asuh, dan AW (32) sebagai muncikari yang diamankan terpisah di Sleman," kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Iskandar menjelaskan, pelaku prostitusi pria itu menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay.
"Dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," ujarnya.
Sementara, penangkapan dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Maret 2020. Semula polisi menangkap FA di salah satu hotel di Semarang. Kemudian dari pengembangan polisi berhasil menangkap AW.
"Setiap beraksi, FA memasang biaya sebesar Rp 400 ribu per pelanggannya," kata Iskandar.
ADVERTISEMENT
Bersama FA dan AW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain delapan unit handphone, lima rambut palsu, dua buah bra, 35 bungkus kondom, empat suplemen, buku tabungan, dan bukti transaksi.