Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Hotel Jakbar, 2 Muncikari Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap 2 muncikari penyedia prostitusi online yang menyediakan layanan 18 orang anak di bawah umur. Mereka ditangkap di 2 hotel di Jakarta Barat dalam operasi 19 hingga 21 Mei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 18 orang anak di bawah umur diamankan karena terlibat prostitusi online. Mereka dijual 2 muncikari lewat Facebook, Instagram, dan MiChat.
“Dengan rincian 18 orang anak di bawah umur menjadi korban dan 2 orang sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri lewat keterangannya, Senin (24/5).
Yusri menuturkan, dua tersangka yang diamankan berinisial AD (27) dan AP (24). Dalam menjalankan aksinya, tersangka lebih dulu memacari korban anak di bawah umur dan mengajaknya berhubungan badan. Setelah itu, korban lalu dijual di aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi michat sebagai wanita BO, dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 300.000-Rp 500.000,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Junto 76 I UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 tentang UU ITE, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” tandasnya.
