Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Hotel Jakbar, 2 Muncikari Tersangka

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock

Polda Metro Jaya menangkap 2 muncikari penyedia prostitusi online yang menyediakan layanan 18 orang anak di bawah umur. Mereka ditangkap di 2 hotel di Jakarta Barat dalam operasi 19 hingga 21 Mei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 18 orang anak di bawah umur diamankan karena terlibat prostitusi online. Mereka dijual 2 muncikari lewat Facebook, Instagram, dan MiChat.

“Dengan rincian 18 orang anak di bawah umur menjadi korban dan 2 orang sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri lewat keterangannya, Senin (24/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Yusri menuturkan, dua tersangka yang diamankan berinisial AD (27) dan AP (24). Dalam menjalankan aksinya, tersangka lebih dulu memacari korban anak di bawah umur dan mengajaknya berhubungan badan. Setelah itu, korban lalu dijual di aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi michat sebagai wanita BO, dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 300.000-Rp 500.000,” ujar Yusri.

Ilustrasi Prostitusi di Rumah Sendiri Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Junto 76 I UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 tentang UU ITE, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” tandasnya.