Polisi Bongkar Septic Tank Klinik Aborsi Kemayoran, Keluarkan Jasad Janin
·waktu baca 2 menit

Polres Jakarta Pusat bersama petugas PPSU (penanganan prasarana & sarana umum) DKI Jakarta, membongkar septic tank untuk mengeluarkan jasad janin yang dibuang melalui saluran air toilet klinik aborsi ilegal di sebuah kontrakan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Pembongkaran septic tank ini dihadiri Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. Selain itu ada pula Babinsa, petugas kecamatan setempat, Dokpol, Puslabfor Polri, dan tim forensik.
Pantauan kumparan di lokasi, pembongkaran septic tank dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas membongkar septic tank karena saluran itu terlalu kecil untuk mengeluarkan jasad janin.
Para tersangka juga dihadirkan saat pembongkaran. Polisi juga telah menyiapkan kendaraan sedot tinja untuk membantu proses pembongkaran septic tank tersebut.
Setelah polisi menggerebek kontrakan ini pada Rabu (28/6) lalu, sejauh ini mereka sudah menetapkan 9 tersangka dari kasus aborsi ilegal ini. 9 Tersangka itu adalah:
MK: merupakan salah satu kekasih pasien klinik aborsi
SW merupakan asisten rumah tangga di klinik aborsi
SN: eksekutor (diduga praktik juga di tempat lain dan tak berlatar belakang medis/di KTP tertulis sebagai seorang IRT).
NA: narahubung bagi penyewa jasa dan penjemput pasien.
SM: sopir antarjemput pasien (dibayar Rp 500 ribu per hari).
J, AS, RV dan IT: pasien (saat digerebek mereka sedang istirahat usai melakukan prosedur aborsi).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.
