Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Pen Gun Ilegal di Cipacing, Jawa Barat

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pen gun (Foto: Pinterest @GundamGPO3)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pen gun (Foto: Pinterest @GundamGPO3)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar sindikat pembuat senjata api ilegal. Produsen senjata api ilegal ini bermarkas di kawasan sentra pembuatan senapan angin di Cipacing, Kabupaten Sumedang. Tidak hanya membuat senjata api biasa, kelompok ini mampu merakit senjata api jenis pen gun atau senjata pena.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menyebutkan, senjata pena yang dibuat oleh kelompok ini cukup membahayakan. Bentuk senjata pena ini sekilas seperti pena pada umumnya, yang panjangnya tidak sampai lebih dari 15 centimeter. Kendati berukuran mini, senjata ini dapat melukai bahkan melumpuhkan sasaran yang ditembak.

"Untuk cara menembaknya, ini menggunakan per di dalamnya. Jadi tinggal ditarik penegangan yang di luarnya, langsung nembak didorong oleh per di dalam," kata Umar seraya mempraktikan cara penggunaan pen gun tersebut.

Pen gun tersebut dibuat dan dipasarkan secara ilegal oleh komplotan perakit senjata api asal Cipacing, Kabupaten Sumedang. Komplotan itu terdiri dari Yoga Gama (37), Ekosasih (60), Dian Daryansyah (37) dan Uzza Narashima (37). Keempat orang tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Umar, kelompok ini telah memproduksi senjata tersebut sejak tahun 2015. Selama rentang waktu tiga tahun, kelompok ini sudah membuat sebanyak 15 unit pen gun yang terbuat dari bahan alumunium. Di dalam pena tersebut ditanam selongsong yang hanya dapat diisi satu butir peluru dengan diameter 22 milimeter.

"Sistem penjualannya by order (pemesanan)," kata dia.

Dari segi keakuratan, Umar menyebutkan, apabila ditembakkan dari jarak satu atau dua meter dari sasaran, peluru dari pen gun dengan mudah menembus sasaran.

"Apalagi kalau kena di tempat bagian yang vital, selesai (berakibat fatal -red)," kata Umar.

Umar menjelaskan pen gun tersebut dijual melalui sistem online. Pelaku memanfaatkan aplikasi jual beli untuk memasarkan produknya. Untuk menyamarkan penjualan, pelaku mengunakan kode "pena ajaib" setiap memposting barang dagangannya itu.

"Kalau pen gun kodenya 'pena ajaib'. Ini dijual dengan harga tujuh juta (rupiah)," kata Umar.

Selain pen gun, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 14 pucuk senjata api (senpi) dan 350 butir peluru. Seluruhnya merupakan hasil tangan komplotan asal Cipacing.

Polisi juga menemukan sejumlah jenis senjata api ilegal seperti revolver, Glock, Walter dan lainnya. Senjata-senjata itu dipasarkan melalui online, dengan harga bervariatif mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 25 juta.

"Pemesannya ada yang koleksi ada juga yang dipakai kelompok untuk kejahatan. Karena ada beberapa kasus yang kita ungkap, pelakunya mengunakan senjata yang sama seperti ini," kata Umar.