news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polisi Bongkar Tempat Penampungan Elpiji 12 Kg Tak Sesuai Takaran di Bekasi

21 Maret 2025 8:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya saat menggerebek tempat penampungan tabung gas elpiji 12 kilogram ilegal di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya saat menggerebek tempat penampungan tabung gas elpiji 12 kilogram ilegal di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Endik Siswanto alias Deden, ditangkap polisi karena menjual elpiji 12 kilogram yang tak sesuai takaran. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya lahan kosong di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal.
"Dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal tanpa izin dan diduga isi volume tidak sesuai dengan label kemasan atau etiket barang," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (21/3).
Polisi lalu mendatangi lokasi dan mendapati adanya 95 buah tabung gas elpiji 12 kilogram yang diangkut dua unit mobil. Puluhan tabung gas elpiji itu didapat oleh para pelaku dari wilayah Cileungsi, Bogor.
Polda Metro Jaya saat menggerebek tempat penampungan tabung gas elpiji 12 kilogram ilegal di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
"Adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang diduga dilakukan di daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut, barang bukti puluhan tabung gas elpiji telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata memang didapati adanya kekurangan berat dari isi tabung gas elpiji 12 kilogram yang disita.
"Terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram," jelas dia.
Kini, Deden telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penelusuran ke wilayah Cileungsi yang diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Deden disangkakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.