Polisi: Brotherhood Kelabui Petugas, Lampu Dimatikan

28 Februari 2021 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) berikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) berikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
ADVERTISEMENT
Kafe dan Bar, Brotherhood di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel dan dipasangi police line menyusul ditangkapnya selebgram Millen Cyrus karena penyalagunaan narkoba. Selain itu, Kafe dan Bar ini disinyalir melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menariknya, manajemen mengakali agar Kafe dan Bar ini tetap buka dengan mematikan lampu di bagian luar dan juga di beberapa bagian dalam. Sehingga tak ada yang menyangka Bar itu tetap buka melewati jam operasional selama masa PSBB di Jakarta.
"Mereka menggunakan cara-cara mengelabui petugas ya. Ini matiin gelap kan ternyata dalamnya nyala," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (28/2).
Untuk lebih jelasnya, polisi akan memanggil pemilik Kafe dan Bar Brotherhood guna memberikan keterangan.
"Kita dalami lagi hari ini kita panggil punyanya ini," ujarnya.
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
Sebelumnya dalam razia ini, Millen Cyrus diamankan bersama dengan rekannya. Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen dalam razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood.
ADVERTISEMENT
Dari hasil tes urine, Millen Cyrus dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Dari tempat ini, ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya. Positif benzo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dalam keterangannya.
Dalam peristiwa ini, Brotherhood melanggar 2 aturan sekaligus. Pertama Pergub No. 3 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan pelanggaran jam operasional.
Lalu, Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Di sana, diatur usaha yang ditemukan adanya peredaran narkoba atau pengunjung yang positif narkoba, usaha itu bisa langsung dicabut izinnya tanpa proses teguran hingga sanksi administratif lainnya.