Polisi Buka Opsi Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur Diselidiki Lagi, Ini Syaratnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dimintai keterangan soal terduga teroris yang ditangkap di Bone. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dimintai keterangan soal terduga teroris yang ditangkap di Bone. Foto: kumparan

Polda Sulsel angkat suara terkait pemberitaan kasus dugaan ayah memperkosa anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menegaskan, kasus itu sudah lama dilaporkan, sejak 2019 lalu. Laporan ini diadukan oleh ibu kandung korban berinisial R. Pada saat itu, petugas kepolisian telah menindaklanjuti laporan, memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Kasus ini sudah lama sejak 2019. Pada saat itu, sudah dilakukan pemeriksaan dan juga gelar perkara hingga tingkat Polda," kata E.Zulpan kepada kumparan, Kamis (7/10).

kumparan post embed

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel, direkomendasikan agar kasus ini dihentikan. Alasannya, tidak cukup kuat bukti. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan visum, tidak ditemukan adanya perbuatan cabul.

"Saat gelar perkara tahun 2020, sudah ada rekomendasi Polda Sulsel kepada penyidik Lutim (Luwu Timur), bahwa hasil gelar perkara dan juga hasil pemeriksaan kedokteran kepolisian serta visum, itu tidak ditemukan adanya perbuatan cabul kepada anaknya," jelasnya.

Meski kasus telah dihentikan, E Zulpan tak menampik masih ada kemungkinan atau kesempatan untuk kasus dibuka dan diselidiki kembali. Tetapi, ada syaratnya, yaitu pelapor atau ibu dari ketiga anak itu memiliki bukti tambahan atau baru yang bisa menguatkan laporan cabul tersebut.

"Kami tegaskan, tidak ada intimidasi atau permainan dalam perkara ini. Kita terbuka saja. Kalau memang dari ibu korban, ada bukti baru atau novum baru, istilahnya dalam KUHP, silakan diajukan ke penyidik. Itu perkara bisa dibuka kembali," ujar E Zulpan.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan adanya pemberitaan terkait kasus ayah memperkosa anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dihentikan oleh kepolisian. Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2019.

Seorang ayah yang juga berstatus ASN di Pemkab Lutim, diduga memperkosa tiga anak kandungnya yang usianya masih di bawah 10 tahun. Ketiga anak yang diduga diperkosa ini terdiri dari: anak pertama perempuan, anak kedua laki-laki dan anak ketiga perempuan.

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu sang anak itu. Namun kasus itu dihentikan karena tak ditemukan bukti yang cukup.

---

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews