Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain dari Kasus Peluru Nyasar DPR

22 Oktober 2018 17:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Jaktim AKBP Sapta Maulana (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Jaktim AKBP Sapta Maulana (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi baru menetapkan 2 tersangka terkait kasus peluru nyasar ke gedung DPR, yakni IAW dan RYM. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
ADVERTISEMENT
"Ya bisa jadi, tergantung hasil pemeriksaan, kita lihat nanti. Nanti kita lihat, kita akan cari saksi tambahan untuk memperkuat itu. Sementara baru IAW," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Rekonstruksi kasus peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sudah ada 10 saksi telah dimintai keterangannya terkait kejadian itu. Sapta juga menegaskan proses penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya sampaikan langkah dari penyidik untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini hingga saat ini sudah memeriksa 9 saksi. Kemarin ditambah satu orang inisial Y yang kita temukan saat rekonstruksi kemarin," ucap Sapta.
Lebih lanjut, Sapta juga menilai dua orang pengawas yang bertugas di Lapangan Tembak Senayan ketika tersangka IAW dan RYM berlatih juga mempunyai andil. Mereka dinilai lalai karena membiarkan IAW dan RYM menggunakan switch customized.
ADVERTISEMENT
"Melanggar, karena untuk olah raga tidak diperkenankan menggunakan mode automatic. Tapi sejauh ini mereka masih berstatus saksi," ujar Sapta.