Polisi Buru Bandar Narkoba Penyuplai Sabu ke DJ Chantal Dewi

17 Maret 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret seorang disc jockey (DJ), Chantal Dewi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal mengaku mendapat barang haram itu dari 3 orang rekannya.
"Kemudian tim bergerak ke TKP kedua di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan mengamankan 3 orang karena CD (Chantal Dewi) mengaku sabu berasal dari para tersangka di TKP kedua," ungkap Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, dari hasil pemeriksaan, 3 orang rekan Chantal bukan lah pemasok utama sabu tersebut. Mereka mengaku mendapatkan dari seseorang berinisial E.
"Mereka [3 rekan Chantal] sedang didalami oleh penyidik karena menyebut nama lain [pemasok narkoba] saudari E, itu yang mereka sebut," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih bergerak di lapangan guna memburu bandar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih dilakukan pengembangan terkait keberadaan atau asal usul narkotika yang mereka miliki yang perlu dilakukan pengejaran oleh penyidik," tutupnya.
Chantal Dewi Foto: Instagram/@chantaldewi
Sebelumnya, DJ Chantal Dewi ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.
Atas perbuatannya, Chantal dan 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.