Polisi Buru Pemasok Ganja yang Ditanam di Sebuah Rumah di Tangerang

31 Agustus 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Karang Tengah, Tangerang. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Karang Tengah, Tangerang. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dijadikan tempat menanam ganja. Polisi kemudian menggerebek dan menangkap tiga orang tersangka pada Senin (31/8) sekitar pukul 04.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka yang ditangkap yakni, Syamsiar alias Syam, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman.
Polisi gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Karang Tengah, Tangerang. Foto: Dok. istimewa
Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron menyebut masih ada satu orang lagi yang tengah dikejar. Kasus bermula saat pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Arrahman, Karang Tengah.
“Kasus berawal dari didapat info dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman Karang Tengah yang dilakukan oleh Moh Zakariya alias Jaka dengan Syawaludin Imani Ashari alias Iman,” ucap Ali dalam keterangannya.
“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari saudara Wawan yang DPO dan saudara Syamsiar,” tambahnya.
Warga di Tangerang tanam ganja di atap rumah. Foto: Dok. Istimewa
Dari tangan Jaka dan Iman pihaknya menyita 15 gram ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas buku tulis.
ADVERTISEMENT
“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram," ungkapnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah yang dijadikan tempat menanam ganja oleh para tersangka. Di tempat itu disita 47 tanaman ganja.
“Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm," jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP.
Polisi gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Karang Tengah, Tangerang. Foto: Dok. istimewa
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)