Polisi Buru Pemilik Facebook yang Suruh Wanita di Tangerang Lecehkan Anaknya

3 Juni 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita berinisial R, membuat konten asusila video dirinya melakukan sejumlah adegan layaknya hubungan suami istri dengan anaknya yang berusia 5 tahun. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya ke polisi, R menyebut dirinya diperintahkan membuat video ausila itu oleh pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
Saat ini pemilik akun itu telah ditetapkan sebagai DPO dan dicari oleh polisi.
"Iya (masih dicari)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, ketika dikonfirmasi pada Senin (3/6).
Polisi belum mengetahui identitas dari pemilik akun tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Diharapkan, dalam waktu dekat, identitas pelaku dapat segera terungkap.
"Sedang didalami," ucap dia.
Berawal dari Bikin Foto Syur
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya usai membuat dan menyebarkan konten video porno dengan melibatkan anak kandungnya masih berusia 5 tahun. Video itu dibuat pada bulan Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Peristiwa bermula ketika R dihubungi akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Ia menawarkan pekerjaan kepada R dan berjanji bakal mengirimkan uang. Asalkan, R bersedia mengirimkan foto tanpa busana kepada Icha.
R yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan mengirimkan foto kepada Icha. R pun menerima uang sebagaimana dijanjikan oleh Icha. Tak disebut nominal uang yang diterima oleh R.
Selang beberapa hari, Icha kembali membujuk R. Kali ini, dia meminta R untuk mengirimkan konten video. R juga diminta beradegan porno dengan melibatkan anaknya sesuai skenario yang telah dirancang oleh Icha.
"Tersangka (R) juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," kata Ade.
Tak hanya itu, pemilik akun tersebut bahkan mengancam R akan menyebarluaskan foto syur yang sebelumnya pernah dikirim apabila menolak membuat video porno.
ADVERTISEMENT
R memutuskan untuk menuruti permintaan pemilik akun Icha Syakila, dan membuat konten video porno di rumah kontrakan mereka yang terletak di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Usai mengirim konten video yang diminta, R kembali menghubungi Icha untuk menagih uang yang dijanjikan. Namun, akun Facebook itu tak lagi dapat dikontak. Uang yang dijanjikan juga tak pernah dikirimkan.