Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Buru Penyebar Konten Video Porno Ibu dan Anak di Tangsel
5 Juni 2024 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi terus melakukan proses penyelidikan usai menangkap ibu muda bernama Raihany (22) yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Setelah menangkap Raihany, polisi kini memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila ataupun pihak lain yang menyebarkan konten video porno Raihany dan anak kandungnya.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui media sosial atau lainnya," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6).
Hendri mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber bakal menggiatkan patroli siber untuk mencari akun yang menyebarluaskan konten video porno tersebut. Sebab, bagaimanapun konten tersebut tak pantas ditampilkan di publik.
"Kami lakukan penyelidikan secara konvensional untuk dapat mengidentifikasi akun-akun yang memiliki modus operandi untuk menyebarkan akun ini di medsos," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Raihany disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.