Polisi Buru Sosok E, Pemasok Airsoft Gun dan Pelat Dinas Polri Palsu ke David

5 Mei 2023 23:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penodongan pistol di Tomang, Jakarta Barat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bakal memburu sosok E, kenalan David Yulianto yang menjual airsoft gun dan memberikan pelat nomor dinas Polri palsu.
ADVERTISEMENT
David menggunakan pistol itu saat menodong sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Saat itu ia juga mengendarai mobil Mazda 6 dengan pelat nomor dinas Polri palsu tersebut.
"Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal, sehingga kemudian digunakan oleh pelaku ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Jumat (5/5).
Trunoyudo mengatakan, airsoft gun itu dibeli David dari E seharga Rp 3,5 juta sekitar April atau Mei 2022.
"Jadi sudah sejak bulan 4 atau 5 yang bersangkutan sampaikan 2022 ini beli dari seseorang nama E. Ini masih kita dalami," kata Trunoyudo.
Sementara, pelat dinas Polri palsu bernomor 10011-VII ini diberikan E secara cuma-cuma pada Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Penodongan yang dilakukan David terhadap sopir taksi online berinisial H itu terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet korban.
Atas perbuatannya, David kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.