Polisi Butuh Bukti Baru Buka Lagi Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur
·waktu baca 2 menit

Kasus dugaan ayah memerkosa tiga anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik lantaran Polres Luwu Timur menghentikan kasus itu.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan tak ditemukan bukti kekerasan dan pemerkosaan pada korban.
“Hasilnya itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan tidak cukup bukti terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).
Rusdi menuturkan, meski dihentikan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali. Namun, dengan catatan harus ada barang bukti baru.
“Apabila kita bicara penghentikan penyidikan itu bukan final. Apabila memang dalam proses berjalannya ditemukan bukti yang baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya kembali,” ujar Rusdi.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah yang juga berstatus ASN di Pemkab Lutim, diduga memperkosa tiga anak kandungnya yang usianya masih di bawah 10 tahun. Ketiga anak yang diduga diperkosa ini terdiri dari; anak pertama perempuan, anak kedua laki-laki dan anak ketiga perempuan.
Pelapor dalam kasus ini adalah ibu sang anak itu. Namun kasus itu dihentikan karena tak ditemukan bukti yang cukup.
----------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
