Polisi Cek Dugaan Korupsi Kasus Snack KPPS Sleman

27 Januari 2024 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Sleman akan mengecek kasus snack atau suguhan jajan yang tak layak dan nilai seperti suguhan di acara layatan dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
Kasus ini mendapat perhatian hingga ramai di media sosial. Banyak masyarakat yang menduga adanya korupsi di balik kasus ini.
"Saya cek dulu (kasusnya)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, melalui pesan singkat, Sabtu (27/1).
Ardi menjelaskan, jika ada indikasi korupsi maka polisi tidak perlu menunggu laporan.
"Kalau memang ada indikasi korupsi tidak perlu ada laporan. Saya cek dulu ya kebenaran info tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman berencana membawa vendor penyedia snack saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke ranah hukum.
Hal ini diungkapkan ketika kantor KPU Sleman didemo oleh dukuh dan KPPS terkait snack yang dianggap tak manusiawi, Jumat (26/1).
"Akan fokus ke tahapan bimtek KPPS dulu biar tuntas dulu, lalu kami akan berunding dengan pimpinan biar langkah selanjutnya untuk menuju ranah hukum bagi vendor yang telah membikin mengingkari kontrak," kata Sekretaris KPU Sleman, Yuyud Futrama.
ADVERTISEMENT
Yuyud menjelaskan vendor yang diketahui adalah PT Jujur Kinaryo Projo telah melakukan wanprestasi. KPU yang selama ini sudah bekerja bagus menjadi jatuh gara-gara persoalan snack ini.
Dalam kontrak telah disepakati nilai snack ada Rp 15 ribu per orang. Total KPPS di Sleman sendiri mencapai 24.199 orang
"Bahasanya itu wanprestasi, mengingkari kontrak yang awalnya kami minta spesifikasi snack Rp 15 ribu ternyata diturunkan ke bawah hanya sebesar Rp 2.500 itu betul-betul sangat menjatuhkan marwah KPU," tegasnya.