Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Ciduk 2 Petani Ganja Hidroponik di Apartemen Bekasi, Temukan 290 Tanaman
23 April 2022 0:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya yang dibudidayakan secara hidroponik dalam sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Dua orang petani ganja diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, dua petani ganja yang diamankan pihaknya berinisial AA dan MM.
"Untuk yang tersangka AA ini karena dia yang mengerti ahli dalam pelaksanaan hidroponik ini yang menyampaikan ke tersangka MM. Tersangka MM setelah dikasih tau caranya oleh tersangka AA, dia yang merawat, kemudian yang menjual tersangka AA," ujar Harun dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/4).
Harun menjelaskan, satu unit apartemen di lantai 19 itu memang sengaja disewa kedua tersangka untuk melakukan budidaya ganja. Di sana ditemukan sebanyak 290 tanaman ganja.
"Tanaman ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang beberapa lebih dari 4 bulanan. Jadi di sini ada beberapa ukuran," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Aksi para tersangka ini sudah dilakukan sejak November 2019 lalu. Mereka membeli bibitnya seharga Rp 200 ribu dan mengimplementasikan ilmu hidroponik yang d dipelajari Youtube.
"Tersangka ini dalam melakukan penanaman ini dengan cara di hidroponik, agrikultivasi hidroponik atau dicangkok cara menanamnya. Ini tersangka dapatkan melalui Youtube, jadi tersangka ini belajar dari Youtube kemudian mempraktikkan di apartemen yang disewa," tutur Harun.
Lebih jauh, Harun mengatakan, para pelaku tak hanya menjual daunnya saja, melainkan juga bunga ganja. Selama 8 bulan menjualnya mereka meraup keuntungan hingga Rp 40 juta.
"Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Atas bisnis haram tersebut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.