Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Polisi Ciduk 2 Sopir Taksi Online yang Bawa Kabur Barang Pelanggan Rp 350 Juta
7 Maret 2025 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengamankan sopir jasa antar barang yang menggelapkan barang pelanggannya di Jakarta Selatan pada 12 Februari. Dalam kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp 350 juta.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pelaku disewa untuk mengantar barang inventaris perusahaan yang berlokasi di Cideng, Jakarta Pusat, menuju sebuah pameran di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini viral di media sosial. Pelaku merupakan dua orang pria berinisial HI dan DI. Modusnya, mereka menawarkan jasanya tanpa pemesanan melalui aplikasi.
“Korban memesan ke sebuah aplikasi jasa antar untuk mengantarkan barang dari kantornya ke lokasi pameran, itu berhasil diantarkan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/3).
“Begitu mau mengantarkan dari lokasi pameran ke tempat asalnya, ke kantornya ini, ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi,” tambahnya.
Awalnya penjemputan barang tersebut lancar. Namun, barang-barang milik perusahaan itu tak kunjung tiba di lokasi pameran.
ADVERTISEMENT
“Barang yang dibawa dan tidak dikembalikan kepada korban antara lain adalah sebuah IdeaHub ES2 1 unit, kemudian standing IdeaHub 1 unit, robot temi V1 1 unit, kemudian meja akrilik, dan kursi plastik,” jelas Ade.
“Sehingga korban mengalami kerugian Rp 350 juta," sambungnya.
Usai penyelidikan, di awal bulan Maret 2025, kedua tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Subdit Resmob di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Belum diketahui apakah barang yang dicuri sudah dijual atau belum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Penggelapan dan Pencurian dengan Pemberatan (curat).
“Dipersangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal, yang penggelapan tadi 4 tahun dan pencurian dengan pemberatan 7 tahun (penjara),” tutup Ade.
ADVERTISEMENT