Polisi Ciduk Pencuri yang Beraksi dengan Airsoft Gun di Cilegon, Sita Rp 8 Juta

9 Februari 2023 5:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencuri. Foto: Vasin Lee/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencuri. Foto: Vasin Lee/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Ciwandan menangkap seorang pencuri berinisial SI (27) di Jalan Raya Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi mengatakan, pelaku merupakan pencuri yang menggasak rumah warga di lingkungan perumahan Brown, Ciwandan. Pelaku berhasil mengambil uang Rp 8 juta dan 1 laptop.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pencurian berupa 1 unit laptop dan uang tunai Rp 8.000.000 di Lingkungan Brown, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan," kata Fauzan lewat keterangannya, Kamis (9/2).
Fauzan menuturkan, tertangkapnya pelaku berkat informasi warga. Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi menggunakan pistol yang ternyata itu merupakan airsoft gun.
Saat diamankan, pelaku sempat membantah dirinya sebagai pencuri. Namun, setelah penyidik menyodorkan rekaman CCTV, pelaku tak bisa mengelak.
"Diamankan 1 unit mobil Ayla, 1 senjata jenis airsoft gun beserta 12 butir peluru plastik, 3 buah obeng kembang dan 1 sendok garpu," ujar Fauzan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, lanjut Fauzan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.