Polisi Ciduk Pria Asal Tegal Usai Pesan Salep Ganja dari Thailand

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti salep ganja yang diamankan Polda Jateng. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti salep ganja yang diamankan Polda Jateng. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus narkoba bermodus "salep ganja" asal Thailand. Seorang warga Tegal berinisial M (34) diamankan.

Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Mei 2026. Saat itu tersangka yang merupakan warga Tegal memesan salep tersebut melalui marketplace.

"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai terkait adanya pengiriman yang mencurigakan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan controlled delivery," ujar Donny, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, setelah diperiksa, salep yang dipesan dengan alasan untuk pengobatan itu terbukti positif mengandung ganja.

"Hasil tes menunjukkan barang tersebut positif mengandung ganja. Ngakunya untuk pengobatan sakit kulit," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli satu tube salep dengan berat 100 gram itu seharga Rp800 ribu.

"Salep ganja yang diamankan dibeli melalui marketplace dengan harga sekitar Rp800 ribu per salep. Barang buktinya ada dua tube," imbuh Donny.

Donny menegaskan, meski di Thailand salep ganja merupakan produk legal dan boleh digunakan, di Indonesia ganja dan produk turunannya merupakan barang terlarang.

"Kalau di Jawa Tengah baru pertama kali. Di Thailand memang legal, tapi di Indonesia ganja dan seluruh produk turunannya dilarang," kata Donny.