news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Dalami Aliran Dana Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp 50 Miliar

28 November 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembobolan Bank DKI yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP melalui penarikan di mesin ATM. Hasil penyelidikan sementara terungkap para pelaku melakukan pembobolan sejak April hingga Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"Bulan April sampai dengan dilaporkan (pada) bulan Oktober. Sistem (Bank DKI) sudah dirapikan semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Total kerugian yang dialami Bank DKI akibat kejahatan itu mencapai Rp 50 miliar. Dari 41 orang yang diduga turut menarik uang itu, 13 di antaranya telah menjadi tersangka. Salah satu tersangka berinisial I, anggota Satpol PP.
Atraksi Satpol PP di upacara Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri mengatakan hasil membobol Bank DKI, tersangka I meraup Rp 18 miliar. Saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana uang yang didapat I dari hasil kejahatannya.
"Untuk Rp 18 milliar, itu masih kita dalami," ucap Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan jumlah nominal yang ditarik oleh para tersangka dari ATM Bank DKI bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 10 juta maksimal, mereka punya kartu kan. Tapi yang berkurang di rekening cuma Rp 4 ribu perak. Dia mau narik Rp 10 juta, Rp 5 juta, yang berkurang di rekening cuma Rp 4 ribu," tutur Yusri.
Kerugian Bank DKI akibat pembobolan selama beberapa bulan penarikan via ATM tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Bank DKI juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dari 41 orang yang terlibat pembobolan, 12 di antaranya merupakan oknum Satpol PP dengan rincian 10 Pekerja Tidak Tetap (PTT) yang telah dipecat dan dua sisanya berstatus PNS yang saat ini dinonaktifkan.