Polisi Dalami Pengakuan Raihany soal Akun Facebook Icha Shakila

5 Juni 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi belum dapat memastikan pengakuan Raihany (22) yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan terkait sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila.
ADVERTISEMENT
Sosok tersebut disebut-sebut Raihany sebagai orang yang menawarkan uang Rp 15 juta dan mendesaknya membuat video porno.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan dari identifikasi sementara akun FB Icha terakhir kali aktif pada Juli 2023.
"Kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS (Icha Shakila) ini dalam media Facebook ini, siapa yang bersangkutan," kata Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6).
"Yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati. Jadi semenjak Juli 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial, akun tersebut mati," jelas Umar.
Polisi Periksa 2 HP Raihany
ADVERTISEMENT
Selain menelusuri keberadaan pemilik akun Icha Shakila, polisi juga memeriksa 2 ponsel milik Raihany untuk membuktikan ada atau tidaknya permintaan dari akun Facebook Icha Shakila agar Raihany beradegan mesum dengan anaknya.
"Kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini, apa memang benar ada penawaran sebelumnya," ucap dia.
Dalam kasus ini, Raihany dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana kurungan hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT