Polisi Dalami Potensi Penistaan Agama Kasus Challenge Baca Quran Hadiah Miras

Polda Metro Jaya mendalami potensi pidana dalam aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di Festival Musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara.
Polisi menyebut peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru Tentang Penistaan Agama, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap orang yang diduga menyampaikan tantangan, keterangan saksi, dan alat bukti.
“Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).
“Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tambahnya.
Iman mengatakan, polisi telah mengidentifikasi pihak yang diduga membuat challenge tersebut. Orang itu disebut merupakan pengunjung festival yang mengambil mikrofon dan secara spontan menyampaikan tantangan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Iman.
Polisi juga telah memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik brand minuman serta sejumlah pengunjung yang mengetahui kejadian.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman.
Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih mengumpulkan fakta untuk menentukan apakah unsur pidana dalam Pasal 300 terpenuhi.
Polsek Pademangan telah meminta klarifikasi pihak EO dan MC acara pada Selasa (11/8). Penyelenggara The Sounds Project juga telah mengecam aksi tersebut dan menyatakan penggunaan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk tidak pernah mendapat persetujuan mereka.
