Polisi Dalami Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terhadap seorang petugas rutan KPK.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Mereka akan melihat ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut

"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana untuk kejelasan kasus tersebut dari Polsek rencana akan kita ke polres untuk mem-backup," kata Azis kepada wartawan, Selasa (2/2).

Azis menyebut, dalam waktu dekat Polres Jakarta Selatan akan menggelar perkara untuk mempelajari kasus itu.

"Kita gelarkan dulu, dari gelar itu (pidana) akan muncul," kata dia.

kumparan post embed

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK membenarkan insiden pemukulan itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali.

Peristiwa terjadi diduga karena kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi rencana renovasi di Rutan KPK. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal kesalahpahaman yang dimaksud.

Menurut Ali, ada sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Petugas langsung mengamankan Nurhadi.