Polres Jaksel Gelar Perkara Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK Oleh Nurhadi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kasus dugaan pemukulan seorang petugas Rutan KPK oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dilimpahkan dari Polsek Setiabudi ke Polres Jakarta Selatan.

Saat kini Polres Jakarta Selatan tengah mempelajari kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara.

"Kan kita lagi gelar dulu di polres. Habis itu baru kita tindak lanjuti," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Jimmy menegaskan gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana perkembangan kasus itu. Belum untuk menentukan tersangka dalam kasus pemukulan ini.

"Gelar perkembangan kasusnya aja. Baru perkembangan kasusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK membenarkan insiden pemukulan itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1).

embed from external kumparan

Peristiwa terjadi diduga karena kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi rencana renovasi di Rutan KPK. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal kesalahpahaman yang dimaksud.

Menurut Ali, ada sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Petugas langsung mengamankan Nurhadi.