Kasus Dugaan Pemukulan Nurhadi ke Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Polsek Metro Setiabudi melimpahkan kasus dugaan pemukulan seorang petugas Rutan KPK oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," ucap Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Yogen mengaku tak ada alasan khusus mengapa kasus itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Menurut dia, itu hal yang biasa dalam penangan perkara.

"Enggak ada, ini hal yang biasa," ujarnya.

Yogen menyebut sejauh ini sudah dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk pelapor kasus dugaan pemukulan ini.

"Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban," kata dia.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK membenarkan insiden pemukulan itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.

embed from external kumparan

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1).

Peristiwa terjadi diduga karena kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi rencana renovasi di Rutan KPK. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal kesalahpahaman yang dimaksud.

Menurut Ali, ada sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Petugas langsung mengamankan Nurhadi.