Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi dan Jaksa Diduga Lakukan Malaadministrasi Kasus Begal di Malang
22 Januari 2020 12:16 WIB
Diperbarui 16 Oktober 2020 17:42 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menduga ada kemungkinan fraud yang dilakukan oleh polisi serta jaksa dalam proses hukum ZA, pelajar di Malang yang membunuh begal.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan ada fraud yang di kepolisian dan kejaksaan,” kata Adrianus saat acara 'Ngopi Bareng Ombudsman' di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
ZA yang ingin melindungi teman wanitanya karena hendak dibegal justru ditangkap Tim Satreskrim Polres Malang.
ZA juga dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa, yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.
Adrianus menduga malaadministrasi yang terjadi dalam kasus ini adalah polisi tidak menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk penyelidikan sebelum menjatuhkan pidana kepada ZA.
“Salam masa penyelidikan maka sebetulnya tersedia waktu yang cukup bagi kepolisian untuk memproses memastikan apa benar dapat dapat dikenakan dalil pidana kepadanya,” kata Adrianus.
ADVERTISEMENT
“Kepolisian tidak usah bekerja sendiri, bisa memanggil ahli untuk kemudian memperjelas proses perkara, juga karena dalam ini tersangka adalah anak-anak maka harus disidik oleh penyidik yang telah terkualifikasi untuk itu,” ujar Adrianus.
Adrianus menilai polisi dan kejaksaan juga tidak bersikap profesional dalam menyelesaikan kasus ZA. Sikap itu ditunjukkan dengan polisi dan jaksa melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
“Masalahnya adalah karena dalam ini tersangkanya adalah anak-anak maka kami berpikir bahwa mudaratnya lebih banyak. Kita semua berpikir kenapa sih harus dibawa ke pengadilan. Padahal sebetulnya dari polisi dan jaksa bisa," kata dia.
"Jadi sesungguhnya buang badan itu bukan indikasi suatu pejabat publik yang memang profesional sebagaimana diharapkan oleh kita semua,” ujar Adrianus.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Adrianus menilai malaadministrasi yang diperlihatkan polisi dan jaksa terlihat saat mereka saling melempar kewenangan dalam kasus ini.
"Jadi dalam hal ini kami mengingatkan bahwa malaadministrasi berupa bisa diperagakan oleh kepolisian dan kejaksaan ketika menghadapi situasi dilema di mana buang badan tersebut. Kepolisian kirim ke kejaksaan, kejaksaan kirim ke pengadilan. Padahal mereka memiliki ruang-ruang penanganan,” ujar Adrianus.