Polisi Datangi Rumah Bryan Korban Mafia Tanah di Bantul: Gali Keterangan Saksi

6 Mei 2025 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah saat di Pemkab Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah saat di Pemkab Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Personel Ditreskrimum Polda DIY mendatangi rumah Bryan Manov Qrisna Huri (35) di Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
Keluarga Bryan adalah korban mafia tanah di Bantul lain setelah Mbah Tupon.
Pantauan kumparan, petugas memintai keterangan Bryan serta sejumlah tetangganya. Bryan juga tampak menunjukkan berkas-berkas yang dia miliki ke petugas.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi membenarkan surat perintah penyelidikan telah terbit. Pihak-pihak terkait termasuk korban dimintai keterangan.
"Kita klarifikasi pihak-pihak terkait," ujar Idham melalui sambungan telepon.
Idham mengatakan telah memerintahkan penyidik untuk menggenjot penyelidikan.
"Intinya kita merespons cepat," bebernya.
Sementara itu, Bryan mengatakan hari ini dia dimintai keterangan oleh petugas. Bryan menjelaskan ke petugas kronologi peristiwa yang menimpanya.
"Menceritakan kronologi (peristiwa mafia tanah yang menimpanya)," kata Bryan.
Tanah seluas 2.275 meter persegi beserta rumah, kos 30 kamar, dan tempat usaha tanaman hias milik keluarga Bryan Manov, korban mafia tanah di Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Saksi-saksi Dimintai Keterangan

Selain dirinya, Bryan mengatakan pihak yang dimintai keterangan polisi adalah ibunya, adik, perangkat desa serta tetangga yang dahulu dimintai tanda tangan sebagai saksi pemecahan atau turun waris sertifikat.
ADVERTISEMENT
Dengan pemeriksaan awal ini dia berharap kasus bisa diusut tuntas polisi. Kemudian sertifikat keluarganya bisa kembali ke ibunya.
"Harapannya semoga dipercepat kasusnya agar cepat selesai dan apa yang menjadi hak kami bisa kembali lagi ke tempat kami. Sertifikat kembali ke tangan kami," pungkasnya.

Kasus Keluarga Bryan

Awalnya pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati, hendak turun waris sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi ke dua anaknya termasuk Bryan.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
Namun, ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
ADVERTISEMENT
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
"Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih," jelasnya.
Saat ini sosok TR selaku penerima pertama sertifikat telah dilaporkan ke polisi. TR ini juga salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.