Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi di Banten Konsumsi Miras lalu Aniaya Warga hingga Tewas di Kafe
4 November 2024 3:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Polairud Polda Banten berinisial JS ditetapkan tersangka bersama seorang warga berinisial BA atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah cafe sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiaya para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10). Dan keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras (miras).
Tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
ADVERTISEMENT
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemenuhan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.
"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandasnya.