Polisi di Cilegon Sudah Beristri tapi Ngamar di Vila dengan Mahasiswi

Seorang anggota Polres Cilegon, Brigadir HA, diperiksa Bidpropam Polda Banten lantaran diduga telah berbuat asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial ES.
Korban ES yang merasa tak terima dengan perbuatan Brigadir HA pun melaporkan nasib yang menimpanya ke Paminal Siepropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025 lalu.
Kemudian kasus ini ditangani oleh Bidpropam Polda Banten karena diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir HA.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan saat ini Brigadir HA sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut usai diserahkan oleh Siepropam Polres Cilegon menyerahkan ke Bidpropam Polda Banten sejak Kamis (23/10) lalu.
"Benar saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Dan yang bersangkutan telah dipatsus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," kata Didik dalam keterangannya, Rabu (29/10).
2 Kali Berhubungan bak Suami-Istri
Disampaikan Didik, dari hasil penyelidikan Siepropam Polres Cilegon dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui Brigadir HA telah melakukan hubungan selayaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali dengan pelapor ES meski sudah memiliki istri sah.
Di mana, lanjut Didik, perbuatan asusila yang dilakukan Brigadir HA dilakukan di sebuah vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 16 Juli 2025 silam.
"Paminal Polres Cilegon telah memeriksa pelapor, serta beberapa saksi di antaranya pemilik dan pengelola vila, juga telah meminta keterangan terhadap istri sah serta terduga pelanggar. Dalam pemeriksaan Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan terlapor," ungkapnya.
Kendati tidak menjelaskan secara rinci kronologis kejadian dan ancaman sanksi yang akan diberikan, namun Didik menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif dan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
"Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap polri," tandasnya.
