Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi di Medan Divonis 4 Tahun Penjara karena Aniaya Tahanan hingga Tewas
16 Desember 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Iya benar, sudah divonis 4 tahun,” kata Humas PN Medan Imanuel Tarigan kepada kumparan, Jum’at (16/12).
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Selanjutnya hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa dan jaksa untuk mengambil keputusan banding.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula saat korban Hendra Syaputra dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Medan di Blok G. Dia ditahan karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Terdakwa Leonardo yang merupakan petugas piket memaksa tahanan bernama Andi Arpino meminta uang kepada korban Rp 2 juta. Andi Arpino merupakan kepala blok.
Namun korban tidak memberikan uang yang diminta. Bersama tahanan lain, Andi menganiaya korban. Salah satu tahanan yang terlibat menyiksa korban bernama Juliusman Zebua. Saat itu dia memukul pundak korban hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT
Andi Arpino lantas meminta korban menghubungi keluarganya supaya memberikan uang. Namun nomor handphone keluarganya tidak aktif.
Mengetahui hal tersebut, tahanan lain Willy Sanjaya dan Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.
Selain itu, tahanan lain Hendra Siregar juga memukul bagian pundak korban. Kemudian terdakwa kembali memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.
Karena penganiyaan yang terus dilakukan, pada 21 November 2021 korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Selain itu, tahanan lain Hendra Siregar juga memukul bagian pundak korban. Kemudian terdakwa kembali memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.
Karena penganiyaan yang terus dilakukan, pada 21 November 2021 korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Pada 23 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 17.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Penyebab kematian korban karena perdarahan pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat benda tumpul.