Polisi Dinilai Terburu-Buru Tersangkakan Sopir Taksi Online Ari Darmawan

11 Maret 2020 0:43 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Darmawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ari Darmawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang driver taksi online bernama Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Ari didakwa melakukan pencurian dan kekerasan terhadap calon penumpangnya bernama Suhartini dan Amalia. Kasus ini pun berlanjut hingga ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ari, Ditho Sitompoel menilai penyelidikan kasus ini sangat terburu-buru. Bahkan, lanjut dia, dari keterangan penyidik di persidangan polisi tak melalukan gelar perkara.
“Menurut saya ini sangat terburu buru, apalagi dari Minggu lalu bahkan dari penyidik pembantu yang dihadirkan Jaksa bilang bahwa tidak ada lakukan gelar perkara saat itu, itu yang menimbulkan pertanyaan buat kami. Mengapa penyidikan sangat terburu buru?” kata Ditho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Ia juga mengaku sudah melaporkan dugaan salah tangkap ini ke Propam Polri. Saat ini pihaknya tengah menunggu kejelasan laporan itu.
“Kami sudah melaporkan ke propam, dari penyidik-penyidiknya. Minggu lalu kami sudah melaporkan ke propam dan kita tunggu saja gimana perkembangannya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada bulan September 2019 lalu. Saat itu Ari mendapat pesanan dari calon penumpangnya yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue, Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete sekitar pukul 03.40 WIB.
Namun saat dihubungi calon penumpang itu tak lagi dapat dihubungi. Ari justru dituduh merampas barang milik korban dengan kekerasan dan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.