Polisi: Dua Host 'Pesta Gay' di Jaksel Sudah Beristri

5 Februari 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
56 pria pelaku pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Jaksel, digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).  Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
56 pria pelaku pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Jaksel, digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua penyelenggara atau host pesta gay berinisial RH dan RE ternyata sudah berkeluarga. Dalam kasus itu, RH dan RE diketahui merupakan pelaku yang menyewa kamar hotel jenis deluxe bagi peserta. Mereka menyewa kamar senilai Rp 1,4 juta.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga. Yang membiayai," Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Mohamad Iskandarsyah, kepada wartawan pada Rabu (5/2).
Iskandarsyah tak menyebut keduanya sudah memiliki anak ataukah belum. Adapun RH dan RE sempat bekerja di sektor swasta. Namun, dikarenakan terjerat kasus itu, kini mereka telah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Mereka bekerja di swasta tapi sudah dihentikan di pekerjaannya karena perilaku seksualnya sudah diketahui," ucap dia.
Sementara itu, sambung Iskandarsyah, puluhan peserta pesta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Tiap peserta yang mengikuti pesta dipilih secara acak berdasarkan rekomendasi. Kini, beberapa peserta telah dijadikan sebagai saksi kunci untuk memperkuat bukti pidana ketiga tersangka.
"Peserta ada beberapa yang kita jadikan sebagai saksi kunci juga karena di situ mengetahui dan kooperatif, jadi yang difokuskan hanya saksi yang mengetahui kejadian dan mendengar kasus terkait pesta gay tersebut," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sekitar 56 orang dalam penggerebekan di hotel. Tiga dari 56 pria yang diamankan kemudian ditetapkan jadi tersangka.
RH, RE, dan BP disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.